Gegara Melecehkan Anak Dibawah Umur, Seorang Ayah di Bengkulu Utara Dibekuk Polisi

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 22 Mei 2025 | 10:23 WIB
Pelaku saat diamankan di Polres Bengkulu Utara. (Dok. Satreskrim Polres Bengkulu Utara)
Pelaku saat diamankan di Polres Bengkulu Utara. (Dok. Satreskrim Polres Bengkulu Utara)

REDAKSI88.com – Seorang pria berinisial NM (44) ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kandis dan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Korban adalah anak tirinya yang berusia 14 tahun. NM diamankan di kediamannya di Kecamatan Air Padang pada Rabu (21/5/2025).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Dipsa Maulana, mengatakan bahwa kejadian pertama terjadi pada 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian berulang pada akhir April.

Baca Juga: Beda Gaya Dedi Mulyadi dan Pramono Anung Atasi Kenakalan Remaja: Panca Waluya vs Manggarai Bersholawat

"Pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban," ujar Imam, didampingi Kanit PPA IPDA Freddy Silaen.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pukul 10.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan," jelas Imam.

Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum hingga tuntas.

Baca Juga: Update Skandal Grup 'Fantasi Sedarah' di Media Sosial: 6 Pelaku Diamankan, Berasal dari Jawa dan Sumatera

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban," tandasnya.

NM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X