REDAKSI88.com – Seorang pria berinisial NM (44) ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kandis dan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah anak tirinya yang berusia 14 tahun. NM diamankan di kediamannya di Kecamatan Air Padang pada Rabu (21/5/2025).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Dipsa Maulana, mengatakan bahwa kejadian pertama terjadi pada 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian berulang pada akhir April.
"Pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban," ujar Imam, didampingi Kanit PPA IPDA Freddy Silaen.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pukul 10.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan," jelas Imam.
Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum hingga tuntas.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban," tandasnya.
NM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Erick Thohir Sebut Pegawai Bank BUMN Menjelang Pensiun Dini Bisa Bergabung Jadi Manajer di Kopdes Merah Putih
Update Skandal Grup 'Fantasi Sedarah' di Media Sosial: 6 Pelaku Diamankan, Berasal dari Jawa dan Sumatera
Ketegaran Quraish Shihab Atas Kepergian Ibrahim Sjarief: Dicintai Tuhan, Dimakamkan Saat Hujan Turun
Kepergian Ibrahim Sjarief, Quraish Shihab: Hati Memang Sedih, Air Mata Berlinang
323 Kloter Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi, Kedatangan Masih Berlangsung hingga 31 Mei
Beda Gaya Dedi Mulyadi dan Pramono Anung Atasi Kenakalan Remaja: Panca Waluya vs Manggarai Bersholawat