Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rekening via APK, Pensiunan Rugi Rp 304 Juta

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 17:47 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening.  (instagram/poldametrojaya)
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening. (instagram/poldametrojaya)

REDAKSI88.COM  – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pembobolan rekening bank dengan modus penyebaran aplikasi berbahaya (APK).

Kedua pelaku, berinisial EC (28) dan IP (35), diduga menargetkan seorang pensiunan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 304 juta.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana illegal access (akses ilegal) dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin. 

Baca Juga: Fadli Zon Desak Penambangan Nikel di Raja Ampat Tak Rusak Lingkungan dan Situs Budaya

"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin," jelas AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).

Pelaku mengirimkan tautan berisi file APK (aplikasi Android) kepada korban. Setelah diunduh dan diinstal, aplikasi tersebut digunakan untuk mengakses sistem perbankan korban secara ilegal. 

"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," papar Reonald.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Gibran: Semua Harus Ikuti Mekanisme Negara

Data pribadi korban kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi melalui layanan mobile banking. Korban baru menyadari kejahatan tersebut setelah menerima notifikasi transaksi senilai Rp 304 juta.

EC diamankan di Ciputat, Tangerang Selatan, sedangkan IP ditangkap di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pesan mencurigakan yang meminta pengunduhan aplikasi. 

Baca Juga: Masjidil Haram Dipadati Wanita Saat Puncak Haji di Arafah, Siapa Mereka?

"Apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai," tegas Reonald.

"Kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk download aplikasi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X