Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex: 13 Saksi Termasuk Dirut Sritex dan Pejabat Bank BJB Diperiksa Kejagung

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 11 Juni 2025 | 17:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.  (kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (kejaksaan.go.id)

REDAKSI88.com – Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi dari industri perbankan dan perusahaan tekstil terkait kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Tim Jaksa Penyidik dari Jampidsus Kejagung telah memanggil 13 orang saksi pada Selasa, 10 Juni 2025.

Mereka berasal dari tiga bank pembangunan daerah (BPD), yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, serta perwakilan PT Sritex, anak perusahaannya, dan pihak penggugat PKPU terhadap Sritex.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Mantan Bos Sritex Gunakan Kredit Bank Bukan untuk Modal, tapi untuk Bayar Utang dan Beli Aset

Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Sritex berinisial IKL, yang teridentifikasi sebagai Iwan Kurniawan Lukminto, adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi IKL, setelah sebelumnya memberikan keterangan pada 3 Juni 2025.

Selain IKL, penyidik juga memeriksa direktur perusahaan afiliasi PT Sritex berinisial LW dari PT Adi Kencana Mahkota Buana.

Baca Juga: Kejagung Jelaskan Penangkapan Bos Sritex terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun

Dari sektor perbankan, Kejagung memeriksa Direktur Utama Bank BJB berinisial YR, beserta empat anggota direksi lainnya, yaitu RL, NK, SRT, dan TS.

Penyidik juga memanggil saksi dari Bank Jateng berinisial NLH, serta tiga perwakilan Bank DKI dengan inisial PD, HH, dan FSP.

Di samping itu, dua pengacara dari CV Prima Karya—penggugat PKPU terhadap Sritex—juga turut diperiksa, masing-masing berinisial ER dan SMT.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun di Era Nadiem Makarim

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, seluruh saksi diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah BPD kepada PT Sritex dan entitas anak perusahaannya.

"Tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 11 Juni 2025.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X