Lagi Ramai soal Pengibaran Bendera One Piece, Menko Polkam Bakal Sanksi Tegas bagi Warga yang Masih Nekat

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:56 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan saat Rakor Pemantauan Situasi Kamtibmas jelang Idul Fitri 2025 di Gedung Polda Metro Jaya, 30 Maret 2025.  (Instagram.com/@bgunawan_id)
Menko Polkam Budi Gunawan saat Rakor Pemantauan Situasi Kamtibmas jelang Idul Fitri 2025 di Gedung Polda Metro Jaya, 30 Maret 2025. (Instagram.com/@bgunawan_id)

Redaksi88.com – Larangan pengibaran bendera bajak laut dari serial manga One Piece selama bulan Kemerdekaan memicu perbincangan publik.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, angkat bicara terkait sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tetap melanggar aturan tersebut.

Budi mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi seharusnya tidak melanggar aturan hukum, apalagi jika berpotensi mencederai simbol-simbol negara seperti bendera merah putih.

Baca Juga: Sambut Bebasnya Tom Lembong, Anies Baswedan: Waktu Hilang Tak Bisa Kembali, Tapi Hari Esok Bisa Dimenangkan

“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pengibaran simbol fiksi seperti bendera bajak laut dilakukan secara sengaja, apalagi jika mengandung unsur provokasi.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” imbuhnya.

Baca Juga: Langit Memerah! Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus dengan Kolom Abu Setinggi 10.000 Meter

Budi juga mengingatkan bahwa ada aturan jelas mengenai penghormatan terhadap bendera negara. 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Pengibaran bendera bajak laut, lanjutnya, kini dinilai sebagai bentuk provokasi yang harus ditindak.

Baca Juga: Viral Aksi Kejar-kejaran Diduga Maling Kambing di Palu, Pelaku Kabur usai Diteriaki Warga

“Kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu,” sambung Budi.

Menurutnya, bendera merah putih merupakan hasil perjuangan dan mengibarkannya di bulan Kemerdekaan adalah bentuk dari penghargaan untuk sejarah di masa lalu.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X