Menteri ATR/BPN: Penetapan Tanah Terlantar Butuh 587 Hari, Tak Bisa Serta Merta Diambil Negara

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.  (sumut.atrbpn.go.id)
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (sumut.atrbpn.go.id)

Redaksi88.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau langsung diambil alih negara.

Nusron mengatakan ada prosedur panjang dan ketat yang harus dilalui sebelum sebuah lahan resmi dinyatakan sebagai tanah terlantar. 

Proses tersebut memerlukan waktu lebih dari satu setengah tahun atau sekitar 587 hari.

Baca Juga: Bupati Pati Klarifikasi Kenaikan PBB 250 Persen, Janji Tinjau Ulang Jika Memberatkan Warga

“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada wartawan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Pernyataan ini disampaikannya untuk meluruskan anggapan keliru di masyarakat bahwa tanah yang tidak digunakan atau dibiarkan kosong bisa langsung diambil negara.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron menegaskan bahwa secara prinsip, kepemilikan tanah tetap berada di tangan negara. 

Baca Juga: Wilfrida Namai Anak 'Merah Prima Bowo' sebagai Bentuk Penghormatan kepada Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati

Masyarakat atau individu tidak sepenuhnya memiliki tanah, melainkan hanya menguasai berdasarkan hak yang diberikan negara.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” jelasnya.

“Negara kemudian memberikan hak kepemilikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Naik Kereta Cepat Whoosh, Antusias Warga Ketemu Prabowo Saat Kembali ke Jakarta

Ia menambahkan, status kepemilikan seseorang atas sebidang tanah baru sah jika dilengkapi dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” pungkas Nusron.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X