Redaksi88.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau langsung diambil alih negara.
Nusron mengatakan ada prosedur panjang dan ketat yang harus dilalui sebelum sebuah lahan resmi dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Proses tersebut memerlukan waktu lebih dari satu setengah tahun atau sekitar 587 hari.
Baca Juga: Bupati Pati Klarifikasi Kenaikan PBB 250 Persen, Janji Tinjau Ulang Jika Memberatkan Warga
“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada wartawan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Pernyataan ini disampaikannya untuk meluruskan anggapan keliru di masyarakat bahwa tanah yang tidak digunakan atau dibiarkan kosong bisa langsung diambil negara.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron menegaskan bahwa secara prinsip, kepemilikan tanah tetap berada di tangan negara.
Masyarakat atau individu tidak sepenuhnya memiliki tanah, melainkan hanya menguasai berdasarkan hak yang diberikan negara.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” jelasnya.
“Negara kemudian memberikan hak kepemilikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Naik Kereta Cepat Whoosh, Antusias Warga Ketemu Prabowo Saat Kembali ke Jakarta
Ia menambahkan, status kepemilikan seseorang atas sebidang tanah baru sah jika dilengkapi dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” pungkas Nusron.
Artikel Terkait
Bupati Pati Minta Maaf, Klarifikasi Pernyataan Soal Demo Kenaikan Tarif Pajak 250 Persen
Viral! ‘ODGJ’ Tampak Waras, Pria Joget TikTok di Pinggir Jalan Jadi Sorotan Warganet
Naik Kereta Cepat Whoosh, Antusias Warga Ketemu Prabowo Saat Kembali ke Jakarta
Wilfrida Namai Anak 'Merah Prima Bowo' sebagai Bentuk Penghormatan kepada Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati
Bupati Pati Klarifikasi Kenaikan PBB 250 Persen, Janji Tinjau Ulang Jika Memberatkan Warga