Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk pemrosesan keputusan dari pihak-pihak yang diamankan.***
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk pemrosesan keputusan dari pihak-pihak yang diamankan.***
Artikel Terkait
Warga Indonesia Diguncang Gempa Semalaman di 15 Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
Mengintip Program Satu Data Indonesia, Proyek Besar Atasi Tumpang Tindih Data Instansi
Sempat Sebut Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Klarifikasi: Hanya Rp200 Ribu Sejak 2010
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK atas Dugaan Pemerasan Perusahaan Sertifikasi K3
Terjaring OTT KPK, Ini Deretan Fakta Kontroversi Wamenaker Immanuel Ebenezer