“Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pelaksanaan undang-undang menyimpang, masyarakat bisa membawa perkara ke pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Sri Mulyani menilai hal ini sebagai bukti nyata bahwa sistem demokrasi di Indonesia berjalan dengan prinsip beradab.
“Demokrasi pasti belum sempurna, karena itu tugas kita bersama untuk memperbaikinya dengan beradab, bukan dengan anarki, intimidasi, atau represi,” terangnya.
Baca Juga: Tips Jitu Memulai Usaha untuk Pemula, Minim Risiko tapi Berpeluang Besar
Menutup pernyataannya, Sri Mulyani mengajak semua pihak menjaga negeri dengan cara damai.
“Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, menjarah, memfitnah, atau menyebar kebencian,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Industri Mamin RI Tembus Pasar Afrika, Ekspor Biskuit hingga Pantai Gading
Analis Politik Hensa Sarankan Prabowo Intens Komunikasi Lewat Media, Bukan Influencer, untuk Redakan Kegelisahan Publik
Kapal Migran Tenggelam saat Perjalanan Menuju Eropa, 70 Orang Dilaporkan Tewas
Respons Uya Kuya soal Rumahnya yang Ludes Dijarah Massa: Semoga Apa yang Diambil Bisa Bermanfaat
Israel Klaim Juru Bicara Hamas Abu Obeida Tewas dalam Serangan Udara di Gaza