Redaksi88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang hingga kini masih bergulir.
Sejumlah saksi dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan disebut turut dipanggil dalam penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Baca Juga: 4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik, Desak Perbaikan Meski MK Tolak Uji Formil
Tambahan tersebut kemudian dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut adanya sejumlah saksi yang dipanggil dalam skandal yang menyeruak di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil itu merupakan individu yang berdinas di Kementerian Agama (Kemenag).
"Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang, yang kami panggil itu orang per orang," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
"Misalkan saudara A. Itu yang dia yang kita panggil," imbuhnya.
Selain itu, KPK juga mengungkap alasan dibalik adanya sejumlah saksi dari ormas keagamaan dalam penyidikan skandal korupsi kuota haji yang mencuat pada masa kepemimpinan Menag Yaqut. Berikut ulasan selengkapnya.
1. Anggota Ormas Keagamaan
Dalam kesempatan yang sama, Asep menuturkan sejumlah saksi itu menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan.
Adapula yang pernah menjadi pegawai di Kemenag dalam periode kasus dugaan korupsi kuota haji itu terjadi.
Artikel Terkait
5 Fakta Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Kos Surabaya: Motif Dendam hingga Insiden Horor di Lantai 2
Menilik 5 Rekomendasi KPK terkait Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Lagi Viral Fenomena Potret Masa Kecil vs Dewasa ala Polaroid, Ini 5 Rekomendasi Prompt Gemini AI untuk Dicoba
CoreLab Promedia 2025 Bakal Hadir di Unesa Surabaya, Event Seru untuk Menyelami Dunia Content Creator
4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik, Desak Perbaikan Meski MK Tolak Uji Formil