Asep mengatakan, mulanya Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.
Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus kendati baru mendaftarkan diri.
“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” tegas Asep.
4. KPK: Khalid Basalamah Telah Kembalikan Uang
Dalam kesempatan yang sama, Asep mengklaim sejumlah uang yang sempat dikumpulkan Khalid kini telah dikembalikan ke pihak berwenang.
“Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.
Asep mengatakan, uang itulah yang kemudian kini disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” tukasnya.***
Artikel Terkait
5 Fakta Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Kos Surabaya: Motif Dendam hingga Insiden Horor di Lantai 2
Menilik 5 Rekomendasi KPK terkait Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Lagi Viral Fenomena Potret Masa Kecil vs Dewasa ala Polaroid, Ini 5 Rekomendasi Prompt Gemini AI untuk Dicoba
CoreLab Promedia 2025 Bakal Hadir di Unesa Surabaya, Event Seru untuk Menyelami Dunia Content Creator
4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik, Desak Perbaikan Meski MK Tolak Uji Formil