Dalam kesempatan terpisah, Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan mengenai isu SPPG fiktif.
“Dikatakan fiktif jika SPPG sudah resmi operasional, menerima dana, tetapi tidak melaksanakan kegiatan. Itu baru fiktif,” ujar Dadan pada Jumat, 19 September 2025.
Ia menambahkan, apa yang dimaksud Nurhadi terkait 5.000 titik adalah usulan yang diajukan pihak tertentu namun tidak dilanjutkan dengan pembangunan.
Baca Juga: Resmi! SPBU Swasta Ikut Pasok BBM Pertamina, Begini Aturannya
“Kami menemukan banyak pihak mendaftar, tetapi lebih dari 20 hari tidak melakukan kegiatan. Maka BGN menerapkan kebijakan roll back, yaitu mengembalikan 5.000 titik tersebut ke proses pengajuan,” terangnya.
Dadan menegaskan, mitra yang statusnya dikembalikan ke tahap pengajuan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun sebelum diverifikasi kembali.
“Jadi, 5.000 itu bukan fiktif, melainkan usulan yang terkena proses roll back dari tahap persiapan ke pengajuan,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Raihan, Anak Pengupas Bawang yang Kini Bisa Menggapai Mimpi di Sekolah Rakyat
"Pak Prabowo!" Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Osaka Expo 2025
Resmi! SPBU Swasta Ikut Pasok BBM Pertamina, Begini Aturannya
Mutasi Kepsek di Prabumulih Jadi Sorotan, Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Taat Regulasi
Ucapan Viral Anggota DPRD Gorontalo soal Uang Negara, Benarkah Disebar Teman Wanita?
TNI AD Tanggapi Kritik Sipil soal Penjagaan Gedung Parlemen: Sudah Sesuai Aturan