SN sempat mempertanyakan maksud suaminya membawa cairan mudah terbakar tersebut.
"Namun setelah korban lari ke ibunya, dilerai tidak juga terhenti, kemudian tersangka ini membawa tiner di dalam botol plastik. Kemudian istri dalam hal ini menanyakan kepada tersangka, 'mau ngapain kamu?'," ucap Sri.
Tak lama, MA menyiramkan tiner ke tubuh istrinya lalu memantik korek api. Api langsung membakar wajah, rambut, dada, dan leher SN.
Baca Juga: Hotman Paris Protes, Menkeu Purbaya Klaim Kebijakan Rp200 Triliun di Himbara Mulai Berdampak
"Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka, rambut, berikut dada dan leher badan korban," ungkap Sri.
"Tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban yang mengakibatkan korban dalam hal ini mengalami luka bakar di muka yang luar biasa," tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca Juga: Inggris dan Sekutu Akui Palestina, Publik Dunia Tunggu Langkah Israel di PBB
Kronologi Kebakaran Versi Damkar
Diberitakan sebelumnya, kebakaran sempat melanda rumah kontrakan di kawasan Cakung pada Kamis 18 September 2025 pagi.
Kasi Operasi Abdul Wahid menyebut insiden itu berawal dari pertengkaran rumah tangga.
"Dugaan penyebab perkelahian rumah tangga, sengaja dibakar karena bertengkar keluarga," kata Abdul.
Ia menambahkan, sebanyak lima orang berhasil selamat, sementara satu korban mengalami luka bakar serius yakni SN.
"Satu orang mengalami luka bakar atas nama Siti Nurkalisah usia 33 tahun, untuk korban jiwa tidak ada, terselamatkan lima, satu kepala keluarga," ujar Abdul.***
Artikel Terkait
Inggris dan Sekutu Akui Palestina, Publik Dunia Tunggu Langkah Israel di PBB
Hotman Paris Protes, Menkeu Purbaya Klaim Kebijakan Rp200 Triliun di Himbara Mulai Berdampak
Tradisi Diplomasi Indonesia di Sidang Umum PBB, Kini Giliran Prabowo Subianto Setelah 10 Tahun RI Absen
Anggaran PUPR 2020 Bengkulu Utara Disorot, Eks Kadis Diduga Bermain di Balik Perjalanan Dinas
Alasan di Balik Prabowo Panggil Mendadak Mentan Amran Sebelum Terbang ke AS soal Impor Tepung Tapioka