Data Dijual dan Dibayar dengan Kripto
Setelah penyidikan, ditemukan ada data-data lainnya yang dimiliki oleh WFT.
“Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari institusi baik di dalam maupun di luar negeri, dan itu diperjualbelikan. Pada saat diperjualbelikan, pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” imbuhnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi
Kronologi Penangkapan dan Modus ‘Bjorka’
Dalam konferensi pes tersebut diungkapkan ada laporan polisi dari salah satu bank swasta pada bulan Februari 2025 dengan nama Bjorka mengunggah akun nasabah.
“Pelaku juga mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ucap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
“Niat dari pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan pada bank swasta tersebut. Atas dasar postingan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan kepada WFT adalah pemiliknya,” terangnya.
Barang bukti yang disita adalah berupa digital yang ada di komputer dan HP yang digunakan serta berbagai tampilan akun nasabah salah satu bank swasta.***
Artikel Terkait
Update Pencarian Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 66 Santri Diduga Terjebak, Tim SAR Masuk Celah Reruntuhan
5 Fakta Terkini Insiden Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Kaltim: Menyala 1,5 Jam, Muncul di Tower 14
Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi
Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK, Begini Respons Singkat Puan
Kebijakan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehataan: Solusi untuk Rakyat atau Beban Baru Negara?