Sorotan Kasus Deddy Corbuzier: Begini Aturan Sidang Tertutup Perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Deddy Corbuzier buka suara soal aturan sidang perceraian yang harus dilakukan secara tertutup.  (Instagram/mastercorbuzier - pa-jakartaselatan.go.id)
Deddy Corbuzier buka suara soal aturan sidang perceraian yang harus dilakukan secara tertutup. (Instagram/mastercorbuzier - pa-jakartaselatan.go.id)

Redaksi88.com – Kabar keretakan rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa kembali menyita sorotan publik.

Di balik ramainya pemberitaan tersebut, muncul persoalan hukum yang juga menjadi sorotan masyarakat, yaitu mengenai aturan sidang tertutup dalam perkara perceraian sebagaimana diatur dalam UU N0. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Melalui unggahan di media sosial, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan perceraian. 

Pesohor yang dikenal sebagai pesulap itu juga menyayangkan adanya informasi yang beredar dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yang menyebut berkas perkaranya tidak ditemukan di sistem.

Menurut Deddy, keterangan itu sudah termasuk membuka informasi yang seharusnya bersifat tertutup.

“Yang gue masalahin adalah satu hal yaitu media ke Pengadilan Agama ada ibu-ibu humas bisa ngomong berkasnya belum ada. Bukankah perceraian sifatnya tertutup?” kata Deddy melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Deddy bahkan mengutip langsung ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

Bapak dua anak itu juga menandai akun media sosial PA Jaksel sembari menekankan bahwa perceraian merupakan salah satu perkara yang wajib dijaga kerahasiaannya.

Mengapa Sidang Perceraian Tertutup?

Sidang tertutup bertujuan memberikan perlindungan hukum atas privasi para pihak yang berperkara. 

Dalam UU No. 7 Tahun 1989 disebutkan ada empat jenis perkara yang wajib digelar tertutup, yaitu:

 

1. Perkara yang berkaitan dengan ketertiban umum atau keselamatan negara.

2. Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara.

3. Perkara yang melibatkan anak.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X