Kajian ini, kata Budi, merupakan bagian dari upaya KPK dalam mendukung keberhasilan program pemerintah di sektor gizi masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Dukungan Pencegahan dan Penindakan
Sebelumnya, KPK telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan program MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dukungan diberikan baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan apabila ditemukan pelanggaran atau kecurangan.
Pernyataan ini muncul setelah adanya laporan mengenai dugaan praktik curang dalam proses pengadaan atau pengelolaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di beberapa wilayah.
KPK sebelumnya juga menerima audiensi dari BGN untuk membahas sinergi pengawasan dan transparansi pelaksanaan program MBG.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat sistem kontrol agar program bergizi gratis ini benar-benar menyentuh masyarakat sasaran tanpa celah penyimpangan.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Membaik hingga Akhir 2025, Beberkan Peluang Penurunan PPN di 2026
4 Fakta Terkini Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande: Pelaku Industri Udang Cari Solusi Ekspor Kembali ke AS
Beredar Obrolan Trump–Prabowo yang Bocor di KTT Mesir: dari Proyek Trump Organization hingga Spekulasi Isu Strategis
Gelombang Protes Santri terhadap Atalia Praratya soal Bantuan ke Ponpes Al Khoziny: Sebut APBN Bukan Hadiah
Melihat Komitmen Pemerintah Menjaga Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi Global