Pemerintah Tambah 80.000 Kuota Program Magang Nasional, Siapkan Anggaran Rp1,4 Triliun

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:23 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menambah kuota peserta program Magang Nasional.  (Instagram.com/@kemensetneg)
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menambah kuota peserta program Magang Nasional. (Instagram.com/@kemensetneg)

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Pertemuan dengan Wapres Gibran, Diingatkan Soal Kebijakan Pemangkasan Anggaran TKD

Gelombang Pertama dan Skema Gaji Peserta

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya telah mengumumkan tahap awal Program Magang Nasional yang akan diluncurkan pada 20 Oktober 2025. 

Tahap pertama diikuti oleh 20.000 peserta, dan ditargetkan jumlahnya bisa mencapai 100.000 orang.

Program ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana dan diploma yang baru menyelesaikan studi dalam waktu satu tahun terakhir.

“Para lulusan sarjana fresh graduate, kemudian diploma yang dalam satu tahun belakangan ini nanti akan lulus, dapat langsung bekerja, belajar, dan judulnya dalam hal ini adalah Program Magang Nasional,” ujar Teddy lewat unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet pada Sabtu 11 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas Lapas Usai Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba

Teddy menambahkan, peserta program akan menerima uang saku setara upah minimum kota/kabupaten (UMK) tempat mereka bekerja. 

“Misalnya di Jakarta, ya berarti upah minimum di sini Rp5,4 juta-Rp5,5 juta. Tiap bulannya, para sarjana yang bekerja, yang magang, ya dapat segitu,” ujarnya.

Mendorong Regenerasi Tenaga Kerja Nasional

Dengan tambahan kuota ini, pemerintah berharap Magang Nasional bisa menjadi proyek strategis dalam menyiapkan tenaga kerja muda yang siap bersaing secara profesional.

Selain memperluas kesempatan kerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka pengangguran terdidik yang masih tinggi di sejumlah daerah.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X