Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.  (sawahluntokota.go.id)
Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (sawahluntokota.go.id)

Redaksi88.com – Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga pertengahan tahun 2026. 

Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai memastikan adanya tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk mendukung operasional lembaga tersebut.

Menurut Purbaya, suntikan dana tersebut diharapkan dapat menahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setidaknya sampai kondisi ekonomi masyarakat benar-benar pulih.

“Kita kasih Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” ujar Menkeu Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis malam, 23 Oktober 2025.

Baca Juga: Usai Kritikan Malas Bangun Kilang Minyak di DPR, Menkeu Purbaya Sebut Hulu Pertamina Masih Lemah saat Bertemu Dirut Pertamina

Anggaran Bukan untuk Menutup Tunggakan Peserta

Purbaya menegaskan bahwa kucuran dana Rp20 triliun tersebut bukan digunakan untuk menutup tunggakan iuran peserta, melainkan untuk memenuhi kebutuhan operasional BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2026.

“Bukan (untuk tunggakan), itu kan mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikitlah. Jadi kita kasih segitu,” jelasnya.

Ia kembali menekankan bahwa dana tersebut tidak ada kaitannya dengan penghapusan tunggakan peserta. 

Sebaliknya, langkah ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat yang kembali aktif mengikuti program BPJS Kesehatan.

“Nggak ada (kaitannya dengan tunggakan), itu untuk memasukkan orang-orang tadi yang dulunya pernah terkena itu, biar bisa-bisa masuk lagi program BPJS,” sambungnya.

Baca Juga: Danantara Siap Gandeng Pemerintah dalam Negosiasi dengan China, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan Tegas Begini

Kenaikan Iuran BPJS Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi

Terkait kenaikan iuran peserta BPJS, Purbaya mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian menjadi pertimbangan penting

Menurutnya, saat ekonomi masyarakat sudah membaik, kenaikan iuran baru bisa dilakukan.

“Kita lihat gini, kalau untuk otak ngatik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus baru mereka boleh otak-atik iuran atau mau otak-atik iuran. Sekarang belum dibicarakan,” paparnya.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X