Tak Mau Bikin Rakyat Susah, Menkeu Purbaya Bocorkan Waktu Naiknya Pajak

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:16 WIB
Menkeu Purbaya sebut pemerintah tak akan menaikkan pajak sebelum pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen.  (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya sebut pemerintah tak akan menaikkan pajak sebelum pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

Redaksi88.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka di atas 6 persen.

Menurutnya, kebijakan fiskal baru layak diperketat ketika perekonomian sudah cukup kuat agar tidak menambah beban masyarakat.

“Saya akan naikin pajak pada waktu tumbuhnya di atas 6 persen,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Anda akan happy juga bayar pajaknya,” imbuhnya.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97, Bupati Bengkulu Utara Ajak Generasi Muda Wujudkan Visi Mahabbah

Hindari Beban Tambahan bagi Masyarakat

Menurut Purbaya, kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih justru bisa melemahkan daya beli masyarakat.

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu sejumlah pemerintah daerah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang kemudian memicu keresahan di kalangan warga.

“Kalau saya naikin pajak, Anda akan susah,” ujar Bendahara Negara itu.

Purbaya menekankan bahwa kewajiban pajak tidak seharusnya menambah tekanan bagi masyarakat. 

Sebaliknya, penerimaan negara dari pajak perlu segera dikembalikan kepada publik dalam bentuk kebijakan dan program yang dapat mendorong kegiatan ekonomi.

Baca Juga: WWF Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Kolaborasi Multipihak Atasi Polusi Plastik hingga Krisis Iklim

Soroti Dana Penerimaan Negara yang Mengendap

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyoroti kebiasaan sebagian dana penerimaan negara yang mengendap di sistem perbankan dan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak segera tersalurkan ke sektor riil.

“Kenapa selama ini mengganggu? Karena uangnya nganggur di sana. Saya ambil pajak, uang di bank sentral, di sistem kering,” ungkap Purbaya.

Untuk itu, pemerintah memutuskan memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari BI ke sistem perbankan nasional. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X