REDAKSI88.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, membagikan kisah panjang perjalanan kariernya di institusi kepolisian.
Pria yang berasal dari Sumatera Selatan itu bercerita mengenai pengalamannya menangkap dan memenjarakan pelaku kejahatan, hingga keterlibatannya sebagai tim perumus sejumlah undang-undang (UU) penting.
Kisah tersebut ia sampaikan dalam dialog bersama mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, di kanal YouTube @MahfudMD yang tayang pada Sabtu, 29 November 2025.
Baca Juga: Kabar NU Terbaru: Rais Aam PBNU Ungkap Alasan Gus Yahya Bukan Ketua Umum Lagi, Siap-siap Muktamar
Susno menjelaskan bahwa dirinya pernah terlibat dalam penyusunan puluhan aturan hukum nasional, termasuk Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundering.
Pengalaman tersebut ia sebut sebagai bagian penting dari perjalanan profesionalnya di kepolisian.
“Saya sangat mencintai Polri. Saya bisa begini, bisa ketemu Pak Mahfud, orang yang paling top ini karena polisi, Pak. Kalau bukan karena polisi enggak mungkin,” ujar Susno.
Baca Juga: Tragedi Bencana di Sumatera: Korban Meninggal Capai 442 Jiwa, Timbul Desakan Darurat Nasional
Kebanggaan Menjadi Polisi Meski Pernah Dipenjara
Dalam percakapan itu, Susno mengungkapkan bahwa dirinya tetap merasa bangga menjadi polisi, meskipun harus melewati masa sulit ketika dijatuhi hukuman pidana.
Lelaki berusia 71 tahun itu menegaskan bahwa pengalamannya sebagai penyidik, pemimpin, hingga terpidana menjadikannya sosok yang memiliki perjalanan karier yang "lengkap".
“Saya jadi polisi yang sangat bangga. Kenapa bangga? Saya jadi polisi penyidik, menangkap orang, memenjarakan orang, tim perumus undang-undang,” tegas Susno.
“Jarang polisi yang tim perumus undang-undang dan menangani kasus besar-besar. Saya juga jadi polisi yang dipenjarakan. Itu kebanggaan. Tidak semua polisi lengkap pada saya,” lanjutnya.
Dihukum dengan Berkas yang Diklaim Bukan Miliknya
Susno kemudian mengungkapkan bahwa hukuman yang pernah ia jalani didasarkan pada berkas perkara yang ia klaim bukan miliknya.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Rendam Puluhan Kabupaten-Kota di Aceh hingga Sumbar, Total Korban Meninggal Dunia Kini Capai 303 Jiwa
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dan Bagikan Kisah Spiritual dari Balik Jeruji
Viral Video Minimarket Dijarah di Tengah Bencana, Kepala BNPB Ungkap Timnya Sempat Alami Kejadian Serupa
Akses ke Taput, Tapteng, Sibolga Terputus! Ini Skema Cerdas Penyaluran Bantuan agar Logistik Cepat Sampai ke Warga
Kabar NU Terbaru: Rais Aam PBNU Ungkap Alasan Gus Yahya Bukan Ketua Umum Lagi, Siap-siap Muktamar