Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:46 WIB
Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar.   (Foto/Istimewa)
Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar. (Foto/Istimewa)

Redaksi88.com, Jakarta – Tim gabungan dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan bisnis narkoba yang beroperasi di wilayah Jambi.

Operasi ini berhasil menangkap HD, tersangka utama yang menjalankan bisnis narkotika jenis sabu, bersama beberapa anggota keluarganya yang turut terlibat. Total aset senilai Rp10,8 miliar berhasil disita dalam pengungkapan ini.

Penangkapan HD dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Sebelumnya, pada 9 Oktober 2024, polisi telah menangkap Didin, orang kepercayaan HD, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mengintip Kabinet Baru Prabowo-Gibran, Ini Dia Daftar Menteri yang Diprediksi Menjabat

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya di Jambi.

Menurut Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, polisi juga menangkap tiga tersangka lain di Jambi, yakni DS, TM, dan MA.

DS dan TM diketahui merupakan saudara kandung HD, yang bersama-sama mengelola bisnis narkoba di kota tersebut.

Mereka mendirikan sejumlah lapak atau “basecamp” sebagai tempat peredaran sabu, dengan tujuh lokasi yang tersebar di Jambi.

Baca Juga: Cegah Intoleransi, Kesbangpol Bengkulu Tengah Gelar Dialog Lintas Agama Jelang Pilkada 2024

Omzet Miliaran dari Sabu dan Judi Online

Jaringan ini diketahui mampu menjual 500 gram hingga 1 kilogram sabu setiap minggu.

Pasokan narkoba tersebut datang dari Medan, dan hasil penjualan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TM kepada HD.

Selain mengendalikan peredaran sabu, jaringan ini juga terlibat dalam bisnis judi online.

Sebelumnya, Polda Jambi sudah lebih dulu menangkap tersangka L yang berperan sebagai operator judi dari hasil bisnis narkoba HD.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X