Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:46 WIB
Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar.   (Foto/Istimewa)
Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar. (Foto/Istimewa)

“Selain mengendalikan peredaran narkoba, mereka juga menjalankan bisnis judi online yang menggunakan keuntungan dari bisnis narkoba sebagai modal,” ujar Irjen Asep.

Pencucian Uang dan Aset yang Disita

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, Bareskrim Polri tak hanya menangkap para pelaku.

Akan tetapi juga menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: 2 Bulan Menjabat, Seorang Anggota DPRD Solo Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel

Aset-aset dari hasil kejahatan narkoba yang dimiliki oleh HD telah disamarkan atas nama orang lain, termasuk seseorang berinisial AA.

Namun, polisi berhasil melacak dan menyita sejumlah aset yang terkait dengan bisnis ilegal tersebut.

Aset yang berhasil disita meliputi satu unit ruko, tiga rumah, empat kendaraan bermotor, satu speedboat, tujuh jam tangan mewah, 80 gram perhiasan emas.

Selain itu, sejumlah rekening dengan saldo Rp590 juta dan uang tunai sebesar Rp646 juta. Total nilai aset mencapai Rp10,8 miliar.

“Kami masih menduga ada aset lain yang disembunyikan, dan kami akan bekerja sama dengan PPAT untuk menelusurinya lebih lanjut,” tambah Irjen Asep.

Baca Juga: Wajib Tahu! Konsumsi 3 Buah Ini Kaya Akan Likopen Dapat Meningkatkan Kesuburan Pria

Pengungkapan Berawal dari Penggerebekan Warga

Kasus ini berawal dari peristiwa viral pada Juli 2023, ketika sekelompok warga di Jambi menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Kejadian ini mendorong tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ditresnarkoba, dan Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Pada Maret 2024, polisi menangkap AA di Tanjung Jabung Barat, Jambi, karena kedapatan memiliki 2 gram sabu.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X