Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:46 WIB
Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar.   (Foto/Istimewa)
Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar. (Foto/Istimewa)

AA mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka AF, yang kemudian ditangkap di Indragiri Hilir, Riau.

Dari hasil interogasi, AF mengungkapkan bahwa barang haram itu berasal dari HD, sehingga mengarahkan penyelidikan kepada HD sebagai otak dari jaringan besar ini.

Seluruh tersangka kini akan diproses hukum dengan jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang TPPU.

Pihaknya memastikan bahwa tidak hanya perdagangan narkoba, tetapi juga hasil keuntungan yang diperoleh secara ilegal akan dihentikan.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk melalui pemutusan aliran keuangan mereka.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X