AA mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka AF, yang kemudian ditangkap di Indragiri Hilir, Riau.
Dari hasil interogasi, AF mengungkapkan bahwa barang haram itu berasal dari HD, sehingga mengarahkan penyelidikan kepada HD sebagai otak dari jaringan besar ini.
Seluruh tersangka kini akan diproses hukum dengan jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang TPPU.
Pihaknya memastikan bahwa tidak hanya perdagangan narkoba, tetapi juga hasil keuntungan yang diperoleh secara ilegal akan dihentikan.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk melalui pemutusan aliran keuangan mereka.***
Artikel Terkait
Mengintip Kabinet Baru Prabowo-Gibran, Ini Dia Daftar Menteri yang Diprediksi Menjabat
Gangguan Kecemasan? Ini 5 Cara yang Efektif dan Cepat Untuk Meredakannya
Wajib Tahu! Konsumsi 3 Buah Ini Kaya Akan Likopen Dapat Meningkatkan Kesuburan Pria
Soal Kadun Mangkir dari Tupoksinya, Camat Air Besi Sebut Belum Mengetahui
Raffi Ahmad Dipanggil sebagai Calon Wakil Menteri, Prabowo Siapkan Dana Abadi untuk Seniman
Cegah Intoleransi, Kesbangpol Bengkulu Tengah Gelar Dialog Lintas Agama Jelang Pilkada 2024