Keberanian Speak Up Korban, Melawan Pelecehan oleh Pria Disabilitas di Mataram demi Mencegah Bahaya di Tengah Masyarakat

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 5 Desember 2024 | 22:35 WIB
Ilustrasi korban yang harus berani melaporkan atau speak up untuk mengungkap pelanggaran hukum. (Unsplash.com/Jason Leung)
Ilustrasi korban yang harus berani melaporkan atau speak up untuk mengungkap pelanggaran hukum. (Unsplash.com/Jason Leung)

"Sementara yang lain akan kita dalami, karena kita dapat informasi baru masuk ke KDD terkait dengan viral-viral. Ternyata ada yang merasa menjadi korban itu yang akan kita dalami," tandasnya.

Dalam berkas itu penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tuna daksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Anak Habisi Ayah dan Nenek di Jaksel, Polisi Amankan Rekaman CCTV

Modus tersebut dilakukan tersangka dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

"Kronologinya secara singkat bahwa pertemuan ini tidak sengaja bertemu di teras Udayana. Si korban bercerita mengungkapkan perasaannya yang dilalui. Lama-lama si pelaku mendengarkan terjadilah pembicaraan di sana," terang Syarif.

"Sehingga ada perkataan yang membuat si korban ini merasa kalau saya tidak menuruti apa yang disampaikan oleh pelaku, kalau tidak mengikuti permintaan akan bongkar aib (korban). Terjadilah perbuatan apa apa pelecehan seksual itu," tambahnya.

Terkait kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Siap targetkan 2.000 Peserta Baru, Soca Interact Season 2 Kini akan Tampilkan Speaker Hebat di Panggung AI Magic Show!

KemenPPA: Korban Harus Berani Speak Up

Dalam kesempatan berbeda, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA, Ratna Susianawati mengapresiasi korban yang berani angkat bicara atau speak up dalam kasus kekerasan seksual di NTB.

"Kami mengapresiasi korban yang berani speak up," tegas Ratna saat ditemui awak media di Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Ratna menyebut KemenPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban untuk proses pemulihan.

Di sisi lain, Ratna juga meminta pihak kepolisian untuk bergerak cepat dalam mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual oleh tersangka penyandang disabilitas di Mataram, NTB.

Baca Juga: Presiden Prabowo Imbau Para Pejabat untuk Puasa ke Luar Negeri Demi Efisiensi Anggaran dan Prioritas Rakyat

"Kami juga mengapresiasi kerja-kerja cepat (polisi), termasuk lembaga-lembaga masyarakat di sana, dan juga pekerja sosial," tegasnya.

Terkait upaya pelaporan korban soal kasus pelecehan seksual di NTB, ternyata juga ada kaitannya dengan langkah awal pengungkapan pelanggaran hukum.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X