Komisi III DPR RI Dorong Usulan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Meringankan Beban Masyarakat

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 5 Desember 2024 | 09:05 WIB
Ilustrasi - Komisi III DPR RI Dorong Usulan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Meringankan Beban Masyarakat.  (Foto/Istimewa)
Ilustrasi - Komisi III DPR RI Dorong Usulan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Meringankan Beban Masyarakat. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Jakarta-Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri, isu terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu fokus utama.

DPR mengajukan usulan revolusioner agar SIM dan STNK tidak lagi memerlukan perpanjangan, melainkan berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI, menyampaikan pandangannya terkait penerapan kebijakan ini.

Baca Juga: BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem Selama Nataru 2024-2025

Ia menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perpanjangan SIM, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dianggap tidak signifikan. Namun, prosedur perpanjangan ini kerap membebani masyarakat.

"Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali seumur hidup, seperti KTP, agar tidak membebani masyarakat," ungkap Sarifuddin dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, (4/12/2024). 

Sarifuddin menilai, proses administrasi yang dilakukan saat ini lebih menguntungkan vendor atau pihak ketiga dibanding memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Kedatangan Presiden Prabowo di Kupang Disambut Antusias, Warga Optimistis Program Makan Bergizi Gratis

"Selembar SIM atau STNK ukurannya kecil, tetapi biayanya luar biasa dan sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Saya meminta forum ini mengkaji ulang kebijakan tersebut," tegasnya.

Sarifuddin juga memberikan solusi alternatif dalam menangani pelanggaran pengemudi tanpa perlu perpanjangan SIM.

Ia mengusulkan sistem penandaan pada SIM, seperti pelubangan hingga maksimal tiga kali, sebelum hak membuat SIM baru diberikan kembali setelah jeda waktu tertentu.

Baca Juga: KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

"Jangan ada perpanjangan, supaya meringankan beban masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Ini harus menjadi perhatian serius dalam forum ini," ujarnya.

Menurut Sarifuddin, kebijakan saat ini cenderung menguntungkan pihak tertentu tanpa berkontribusi signifikan pada target PNBP. Ia menekankan pentingnya mengkaji ulang aturan agar kebijakan lebih berpihak pada rakyat.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X