Komisi III DPR RI Dorong Usulan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Meringankan Beban Masyarakat

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 5 Desember 2024 | 09:05 WIB
Ilustrasi - Komisi III DPR RI Dorong Usulan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Meringankan Beban Masyarakat.  (Foto/Istimewa)
Ilustrasi - Komisi III DPR RI Dorong Usulan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Meringankan Beban Masyarakat. (Foto/Istimewa)

Sebagai informasi, SIM di Indonesia saat ini memiliki masa berlaku lima tahun, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Jika masa berlaku SIM habis, perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu. Jika terlambat sehari saja, pemilik harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 3.

Usulan dari Komisi III ini menjadi sorotan karena potensinya untuk meringankan beban administrasi dan biaya masyarakat, sekaligus menghapus kerumitan aturan yang selama ini menuai kritik.

Kajian lebih lanjut diharapkan dapat segera dilakukan untuk menentukan arah kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X