Sebagai informasi, SIM di Indonesia saat ini memiliki masa berlaku lima tahun, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jika masa berlaku SIM habis, perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu. Jika terlambat sehari saja, pemilik harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 3.
Usulan dari Komisi III ini menjadi sorotan karena potensinya untuk meringankan beban administrasi dan biaya masyarakat, sekaligus menghapus kerumitan aturan yang selama ini menuai kritik.
Kajian lebih lanjut diharapkan dapat segera dilakukan untuk menentukan arah kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.***
Artikel Terkait
Lagi-lagi Mediasi Gagal, PT Agricinal Dinilai Ingkari Kesepakatan dan Memperkeruh Situasi
Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar, Korupsi dan Pencucian Uang di Balik Lahan Sawit
Strategi Komdigi Persempit Gerak, Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol
Hangatnya Sambutan Warga Kupang untuk Presiden Prabowo, Momen Penuh Keakraban di Malam Hari
KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Kedatangan Presiden Prabowo di Kupang Disambut Antusias, Warga Optimistis Program Makan Bergizi Gratis