Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Tragedi Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Mengguncang Publik

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:13 WIB
Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Tragedi Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Mengguncang Publik. (Tiktok.com/@manangsoebeti_official)
Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Tragedi Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Mengguncang Publik. (Tiktok.com/@manangsoebeti_official)

"Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman," ujar kuasa hukum Marisa kepada majelis hakim.

Kronologi Tragedi Maut di Jalan Tuanku Tambusai

Insiden nahas ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 05.17 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, Pekanbaru. 

Marisa Putri, yang mengendarai mobil Toyota Raize biru dengan nomor polisi BM 1959 FJ, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai Renti Marningsih.

Berdasarkan keterangan JPU, Marisa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi, mencapai 90 km/jam. Ketika itu, ia dalam pengaruh alkohol dan ekstasi. 

Mobil Marisa menabrak sepeda motor Renti yang melaju tepat di depannya. Kerasnya benturan membuat motor korban terpental sejauh 10 meter.

Baca Juga: Sesumbar Bisa Hentikan Lemparan Arhan, Pelatih Laos Hanya Bisa Geleng Kepala saat Timnya Kewalahan Dihantam Strategi Bola Mati Garuda

"Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai korban Renti Marningsih yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter," papar JPU dalam persidangan.

Korban Renti Marningsih mengalami luka parah di kepala serta pendarahan dari hidung dan telinga, yang mengakibatkan kematian seketika di lokasi kejadian. 

Sejumlah warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara segera memberikan pertolongan, namun nyawa Renti tak tertolong.

Sementara itu, Marisa sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru berhasil menangkapnya tak lama kemudian. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Marisa positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamin dan alkohol saat insiden terjadi.

Barang Bukti Dikembalikan, SIM Dimusnahkan

Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dikembalikan kepada Marisa. 

Sedangkan, sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban dikembalikan kepada suami almarhumah Renti Marningsih. SIM Marisa dimusnahkan sebagai bagian dari hukuman tambahan yang dijatuhkan.

Vonis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Renti Marningsih, seorang ibu rumah tangga, harus meregang nyawa akibat kelalaian di jalan raya. 

Baca Juga: Dana Rp 277 Miliar untuk Timnas Cair Januari 2025, Bukti Dukungan Penuh Prabowo

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X