Tragedi ini meninggalkan luka bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran besar bagi masyarakat luas.
Hakim Hendah Karmila Dewi menegaskan bahwa tujuan pemidanaan ini bukan sekadar pembalasan, melainkan sebagai alat pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat. Harapannya, kasus seperti ini tak terulang di masa mendatang.
"Tujuan pemidanaan bukan pembalasan tapi alat pembelajaran bagi terdakwa secara pribadi dan masyarakat untuk meminimalisir terulangnya perbuatan serupa di masa datang," jelas Hakim Hendah.***
Artikel Terkait
Wamendagri Ungkap Segudang Manfaat Program Makan Gratis, Artis Ini Dirikan Sekolah dengan SPP Unik
STY Soroti Masalah Passing, Garuda Sulit Kandaskan Laos di Kandang Sendiri, Marselino Frustrasi di Lapangan
Dana Rp 277 Miliar untuk Timnas Cair Januari 2025, Bukti Dukungan Penuh Prabowo
Sesumbar Bisa Hentikan Lemparan Arhan, Pelatih Laos Hanya Bisa Geleng Kepala saat Timnya Kewalahan Dihantam Strategi Bola Mati Garuda
Cancel Culture, Fenomena yang Bisa Meredupkan Karier Gemilang Para Public Figure
6 Langkah Elegan Hadapi Orang yang Meremehkanmu