Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Tragedi Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Mengguncang Publik

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:13 WIB
Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Tragedi Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Mengguncang Publik. (Tiktok.com/@manangsoebeti_official)
Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Tragedi Kecelakaan Maut di Pekanbaru yang Mengguncang Publik. (Tiktok.com/@manangsoebeti_official)

Tragedi ini meninggalkan luka bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran besar bagi masyarakat luas.

Hakim Hendah Karmila Dewi menegaskan bahwa tujuan pemidanaan ini bukan sekadar pembalasan, melainkan sebagai alat pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat. Harapannya, kasus seperti ini tak terulang di masa mendatang.

"Tujuan pemidanaan bukan pembalasan tapi alat pembelajaran bagi terdakwa secara pribadi dan masyarakat untuk meminimalisir terulangnya perbuatan serupa di masa datang," jelas Hakim Hendah.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X