Keuntungan per tabung: Rp3.500
Total keuntungan bulanan: Rp3.500 x 800 = Rp2.800.000
Pendapatan bisa meningkat jika kuota distribusi bertambah atau cakupan distribusi diperluas. Namun, penjualan hanya boleh dilakukan kepada konsumen akhir sesuai regulasi.
Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi, berikut beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:
- Identitas: KTP dan NPWP
- Bukti Kepemilikan Lahan: Sertifikat tanah atau surat sewa lokasi usaha
- Izin Usaha: SIUP, TDP, dan izin operasional lainnya
- Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi pendaftaran
- Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai bagian dari kepatuhan regulasi
Sebagai pangkalan resmi, pemilik usaha juga diwajibkan memasang papan nama yang menandakan kemitraannya dengan PT Pertamina.
Harapan dari Kebijakan Baru
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
Selain itu, aturan ini bertujuan mencegah kelangkaan serta menjaga harga tetap stabil di pasaran agar tidak ada spekulasi harga dari pengecer ilegal.
Bagi pengecer yang ingin tetap menjalankan usaha, menjadi pangkalan resmi adalah langkah terbaik untuk memperoleh keuntungan secara legal dan aman.***
Artikel Terkait
Menyoal Penembakan 5 WNI di Malaysia, Presiden Prabowo Wanti-wanti WNI untuk Tidak Masuk Negara Asing Secara Ilegal
6 Fakta di Balik Layar Squid Game 3, Ternyata Season 2 dan 3 Awalnya Dirancang Bersamaan
BMKG Warning! Tanda-tanda Awal Banjir Bandang dan Tanah Longsor yang Harus Diwaspadai
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Cara Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Tanpa BPJS Kesehatan
Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Dihentikan, Ini Alternatifnya