Pedagang Gas Elpiji 3 Kg Diminta Jadi Pangkalan Resmi, Simak Keuntungannya!

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 3 Februari 2025 | 18:40 WIB
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.  (instagram.com/energiteraprosper)
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/energiteraprosper)

Keuntungan per tabung: Rp3.500

Total keuntungan bulanan: Rp3.500 x 800 = Rp2.800.000

Pendapatan bisa meningkat jika kuota distribusi bertambah atau cakupan distribusi diperluas. Namun, penjualan hanya boleh dilakukan kepada konsumen akhir sesuai regulasi.

Baca Juga: Menyoal Penembakan 5 WNI di Malaysia, Presiden Prabowo Wanti-wanti WNI untuk Tidak Masuk Negara Asing Secara Ilegal

Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi, berikut beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  • Identitas: KTP dan NPWP
  • Bukti Kepemilikan Lahan: Sertifikat tanah atau surat sewa lokasi usaha
  • Izin Usaha: SIUP, TDP, dan izin operasional lainnya
  • Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi pendaftaran
  • Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai bagian dari kepatuhan regulasi

Sebagai pangkalan resmi, pemilik usaha juga diwajibkan memasang papan nama yang menandakan kemitraannya dengan PT Pertamina.

Harapan dari Kebijakan Baru

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

Selain itu, aturan ini bertujuan mencegah kelangkaan serta menjaga harga tetap stabil di pasaran agar tidak ada spekulasi harga dari pengecer ilegal.

Bagi pengecer yang ingin tetap menjalankan usaha, menjadi pangkalan resmi adalah langkah terbaik untuk memperoleh keuntungan secara legal dan aman.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X