Tujuh tersangka sebelumnya adalah WG (Wahyu Gunawan) Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) Advokat, AR (Ariyanto) Advokat, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, DJU (Djuyamto) Hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) Hakim, dan AM (Ali Muhtarom) Hakim.
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan suap yang diduga melibatkan oknum penegak hukum dan pihak swasta.
Penyitaan aset mewah menjadi bukti penguatan dalam proses hukum yang sedang berjalan.***