Redaksi88.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang buzzer berinisial MAM sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Tersangka terlibat dalam upaya menghambat penyidikan berbagai kasus, mulai dari korupsi PT Timah hingga dugaan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka. Adapun yang bersangkutan berinisial MM selaku ketua tim cyber army," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan pers, Kamis (8/5/2025).
Modus Permufakatan dan Penyebaran Konten Negatif
Berdasarkan penyelidikan, MAM diduga melakukan permufakatan dengan sejumlah pihak untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten negatif di platform media sosial, termasuk X (Twitter) dan TikTok.
Kolaborasi ini melibatkan pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa terkait perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng.
"Tersangka MM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan," jelas Qohar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi di Dinkes Bengkulu Utara, Sejumlah ASN Diperiksa Jaksa
Pembagian Peran dan Rekrutmen Buzzer
Para tersangka disebut membagi peran secara sistematis. Junaedi Saibih (JS) bertugas menyusun narasi positif untuk membela Marcella Santoso (MS), sementara Tian Bahtiar (TB) mendistribusikan narasi negatif melalui sejumlah media sosial dan platform berita online.
Tak hanya itu, TB juga memproduksi acara televisi dan talkshow di beberapa kampus yang dinilai mendiskreditkan kinerja penyidik Kejagung.
Lebih lanjut, MAM diminta oleh Marcella Santoso untuk membentuk cyber army.
"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," papar Qohar.
Para buzzer direkrut dan digerakkan untuk memberikan komentar negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka diberi upah Rp1,5 juta per orang untuk melaksanakan tugas tersebut.