"Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB, tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di persidangan yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan JS, MS, dan TB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Mereka diduga membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ungkap Abdul Qohar dalam kesempatan terpisah, Selasa (22/4) dini hari.
Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit di Kemhan RI, Ungkap Negara Rugi Rp353 Miliar
Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya terstruktur untuk menghambat proses hukum melalui kampanye negatif di media sosial dan media massa.
Kejagung terus mendalami jaringan dan aliran dana di balik operasi cyber army tersebut.***
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Gratifikasi di Dinkes Bengkulu Utara, Sejumlah ASN Diperiksa Jaksa
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit di Kemhan RI, Ungkap Negara Rugi Rp353 Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan RI, 3 Tersangka Dijerat, Termasuk Purnawirawan TNI dan CEO Navayo
Promedia Gelar Diskusi dengan Mahasiswa FISIP UNTIRTA di CoreLab 2025, Bahas Peluang Bisnis Content Creator
Ketegangan Perang Dagang Makin Memanas Imbas Tarif Resiprokal, China dan AS Jadwalkan Perundingan di Jenewa