Kejagung Tetapkan Bos Buzzer MAM sebagai Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 8 Mei 2025 | 11:59 WIB
Bos Buzzer MAM tersangka kasus Perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).  (Dok. Kejaksaan Agung )
Bos Buzzer MAM tersangka kasus Perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). (Dok. Kejaksaan Agung )

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan RI, 3 Tersangka Dijerat, Termasuk Purnawirawan TNI dan CEO Navayo

"Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB, tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di persidangan yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan JS, MS, dan TB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Mereka diduga membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ungkap Abdul Qohar dalam kesempatan terpisah, Selasa (22/4) dini hari.

Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit di Kemhan RI, Ungkap Negara Rugi Rp353 Miliar

Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya terstruktur untuk menghambat proses hukum melalui kampanye negatif di media sosial dan media massa. 

Kejagung terus mendalami jaringan dan aliran dana di balik operasi cyber army tersebut.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X