REDAKSI88.com – Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/5/2025).
Keduanya diduga terlibat dalam suap pengadaan meja dan kursi SD senilai Rp20 miliar pada 2023.
Dalam persidangan, Mbak Ita mengaku pernah marah kepada Alwin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng.
Ia memberi peringatan keras agar suaminya tidak mencampuri urusan Pemkot Semarang.
“Saat itu saya marah, saya bilang enggak usah ikut-ikut urusan Pemkot,” tegas Mbak Ita di hadapan majelis hakim.
Kemarahannya muncul setelah Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, melaporkan adanya permintaan dana pengadaan sebesar Rp20 miliar.
Mbak Ita lantas meminta Bambang mengikuti prosedur resmi dan memastikan kebenaran permintaan proyek tersebut kepada Alwin.
Pasangan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp9 miliar melalui berbagai upaya manipulatif untuk keuntungan pribadi.
Sidang juga menghadirkan Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, sebagai saksi terkait dugaan suap tersebut.
Kasus ini semakin menguak dinamika hubungan antara mantan pejabat publik dengan praktik korupsi yang melibatkan lingkaran dalam pemerintahan.***