nasional

Kemendagri: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Harus Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal Daerah

Jumat, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Instagram,com / @bimaaryasugiarto)

Redaksi88.com  – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua jenjang pemerintahan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa SD, SMP, serta madrasah atau jenjang setara lainnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan harus dijalankan. 

Namun, pelaksanaannya tetap perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal dan perencanaan pembangunan daerah masing-masing.

Baca Juga: God Bless Siap Mengguncang GBK Jelang Laga Krusial Timnas Indonesia vs China

"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan," ujar Bima Arya, Kamis 29 Mei 2025.

Bima menjelaskan, pemerintah kabupaten dan kota saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Karena itu, implementasi putusan MK harus selaras dengan standar pelayanan minimal di sektor pendidikan.

Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Kemendagri berencana menggelar rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah, khususnya kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Yusril Bantah Keras Isu Perundingan Rahasia RI-Israel Terkait Keanggotaan OECD

Ia menilai, penerapan kebijakan pendidikan gratis ini tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa pembahasan mendalam bersama pemerintah daerah.

"Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama," kata Bima.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sebagaimana disampaikan oleh Hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Anggota Satlantas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan OTK

Enny menjelaskan, berbeda dengan hak sipil dan politik yang wajib dipenuhi secara langsung, hak atas pendidikan dapat dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB