MK juga menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, yang dianggap menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Dalam kesimpulannya, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Oleh karena itu, perlu diluruskan agar pendidikan dasar benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia.***
Artikel Terkait
Menaker Yassierli Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Marah Saat Acara Nganjang Ka Warga Subang karena Ulah Suporter Persikas
Anggota Satlantas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan OTK
Yusril Bantah Keras Isu Perundingan Rahasia RI-Israel Terkait Keanggotaan OECD
God Bless Siap Mengguncang GBK Jelang Laga Krusial Timnas Indonesia vs China