Kemendagri: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Harus Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal Daerah

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.  (Instagram,com / @bimaaryasugiarto)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Instagram,com / @bimaaryasugiarto)

MK juga menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, yang dianggap menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Dalam kesimpulannya, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi. 

Oleh karena itu, perlu diluruskan agar pendidikan dasar benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X