Menaker Yassierli Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melakukan konferensi pers terkait SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (28/5/2025).  (ANTARA / Arnidhya Nur Zhafira)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melakukan konferensi pers terkait SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (ANTARA / Arnidhya Nur Zhafira)

Redaksi88.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Langkah ini diambil sebagai respon atas masih maraknya praktik diskriminasi dalam proses perekrutan, mulai dari aspek usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Proses Visa Jemaah Calon Haji 2025 Sudah Ditutup

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli, Rabu (28/5).

Melalui surat edaran tersebut, syarat usia hanya diperbolehkan dicantumkan dalam lowongan kerja apabila ada kebutuhan atau kepentingan khusus yang memang relevan.

Ada dua pengecualian yang diatur. Pertama, jika jenis pekerjaan atau jabatan memiliki karakteristik tertentu yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas. 

Baca Juga: Warga Sukabumi Diundang Kerajaan Arab Saudi Naik Haji Berkat Ketulusan Merawat Masjid

Kedua, syarat usia tetap dapat ditetapkan dengan syarat tidak menyebabkan berkurangnya atau hilangnya kesempatan individu untuk mendapatkan pekerjaan.

“Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” bunyi edaran tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada bupati/wali kota dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dijalankan sesuai ketentuan.

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Menaker dalam surat edaran itu.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X