Redaksi88.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Langkah ini diambil sebagai respon atas masih maraknya praktik diskriminasi dalam proses perekrutan, mulai dari aspek usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Proses Visa Jemaah Calon Haji 2025 Sudah Ditutup
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli, Rabu (28/5).
Melalui surat edaran tersebut, syarat usia hanya diperbolehkan dicantumkan dalam lowongan kerja apabila ada kebutuhan atau kepentingan khusus yang memang relevan.
Ada dua pengecualian yang diatur. Pertama, jika jenis pekerjaan atau jabatan memiliki karakteristik tertentu yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: Warga Sukabumi Diundang Kerajaan Arab Saudi Naik Haji Berkat Ketulusan Merawat Masjid
Kedua, syarat usia tetap dapat ditetapkan dengan syarat tidak menyebabkan berkurangnya atau hilangnya kesempatan individu untuk mendapatkan pekerjaan.
“Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” bunyi edaran tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada bupati/wali kota dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dijalankan sesuai ketentuan.
“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Menaker dalam surat edaran itu.***
Artikel Terkait
Sambut Agenda Presiden Prabowo dan Presiden Macron, Candi Borobudur Ditutup Sementara untuk Umum
Gebrakan Baru Pramono Anung soal Ondel-Ondel, Tegaskan Tak Ingin Warisan Budaya Betawi itu Digunakan untuk Ngamen
Indonesia Dapat Kuota Haji 221 Ribu Orang, Kemenag: 204.770 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Diproses
Kemenag Pastikan Proses Visa Jemaah Calon Haji 2025 Sudah Ditutup
Warga Sukabumi Diundang Kerajaan Arab Saudi Naik Haji Berkat Ketulusan Merawat Masjid