Redaksi88.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polres Ngawi berhasil membongkar praktik jual beli bayi yang dilakukan dengan modus adopsi ilegal.
Dalam kasus yang tergolong Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan langsung pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku menargetkan ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah untuk dijadikan sasaran dalam menjalankan aksi mereka.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” jelas Kapolres.
“Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” ia menambahkan.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SA, ZM, R, dan SEB.
Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi dan mengatur jalannya praktik adopsi ilegal ini.
Dari kegiatan ilegal itu, para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp4 juta untuk setiap transaksi bayi yang “dijual”.
Baca Juga: 1 Juni, Hari Lahir Pancasila: Ini 9 Tokoh Perumusnya yang Wajib Dikenal
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan dua regulasi hukum yang berbeda, yakni:
- Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak