nasional

Miris! Bayi Dijual Lewat Modus Adopsi, Polres Ngawi Ungkap Praktik TPPO

Minggu, 1 Juni 2025 | 11:16 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. (Instagram.com / @polres_ngawi)

Redaksi88.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polres Ngawi berhasil membongkar praktik jual beli bayi yang dilakukan dengan modus adopsi ilegal.

Dalam kasus yang tergolong Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan langsung pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca Juga: Pelajar di Jawa Barat Akan Diberlakukan Jam Malam Mulai Juni 2025, Dedi Mulyadi Teken SE Larangan Keluar Rumah di Atas Pukul 21.00 WIB

Ia menjelaskan bahwa para pelaku menargetkan ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah untuk dijadikan sasaran dalam menjalankan aksi mereka.

“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” jelas Kapolres.

“Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” ia menambahkan.

Baca Juga: Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Kemenag

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SA, ZM, R, dan SEB. 

Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi dan mengatur jalannya praktik adopsi ilegal ini.

Dari kegiatan ilegal itu, para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp4 juta untuk setiap transaksi bayi yang “dijual”.

Baca Juga: 1 Juni, Hari Lahir Pancasila: Ini 9 Tokoh Perumusnya yang Wajib Dikenal

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan dua regulasi hukum yang berbeda, yakni:

- Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB