"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ujar Kompol Agung.
Rasa cemburu yang memuncak setelah mengetahui mantan istrinya menjalin kedekatan dengan pria lain, mendorong F mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah keduanya.
Polisi menyatakan masih terus menyelidiki kasus ini lebih dalam. Kompol Agung menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan apa pun.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
F kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***