nasional

Motif Cemburu, Seorang Pria di Kemayoran Serang Mantan Istri Siri dan Pria yang Diduga Kekasihnya dengan Air Keras

Minggu, 1 Juni 2025 | 12:30 WIB
Seorang pria ditahan polisi karena menyiram air keras ke mantan istri. (freepik.com)

"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ujar Kompol Agung.

Rasa cemburu yang memuncak setelah mengetahui mantan istrinya menjalin kedekatan dengan pria lain, mendorong F mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah keduanya.

Baca Juga: Pelajar di Jawa Barat Akan Diberlakukan Jam Malam Mulai Juni 2025, Dedi Mulyadi Teken SE Larangan Keluar Rumah di Atas Pukul 21.00 WIB

Polisi menyatakan masih terus menyelidiki kasus ini lebih dalam. Kompol Agung menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan apa pun.

"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.

F kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB