"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ujar Kompol Agung.
Rasa cemburu yang memuncak setelah mengetahui mantan istrinya menjalin kedekatan dengan pria lain, mendorong F mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah keduanya.
Polisi menyatakan masih terus menyelidiki kasus ini lebih dalam. Kompol Agung menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan apa pun.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
F kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Kemenag
Pelajar di Jawa Barat Akan Diberlakukan Jam Malam Mulai Juni 2025, Dedi Mulyadi Teken SE Larangan Keluar Rumah di Atas Pukul 21.00 WIB
Miris! Bayi Dijual Lewat Modus Adopsi, Polres Ngawi Ungkap Praktik TPPO
Kesaksian Korban Longsor Tambang Batu Gunung Kuda yang Sempat Tertimbun 30 Menit: Saya Masih Hidup, Tolong Bantu
Proses Hukum Tetap Berjalan Meski 16 Mahasiswa Trisakti Dipulangkan Usai Ricuh Demo