nasional

Lanjutan Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jamin Tak Ada Intervensi Meski Belum Tetapkan Tersangka

Rabu, 24 September 2025 | 17:53 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap sudah ada biro perjalanan yang diperiksa terkait korupsi kuota haji 2024. ( Youtube/KPK RI)

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Masih Terus Berulang hingga Jadi KLB, Begini Jawaban Konsisten Kepala BGN

“Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskusi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa, sehingga nanti menjadi sebuah rangkaian yang utuh damai konstruksi perkara ini,” paparnya.

Biro Perjalanan Tak Mendapat Kuota tanpa Setoran Uang

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa agen travel haji tidak mendapatkan kuota jika tidak menyetor sejumlah uang ke Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi penyalahan kewenangan.

“Kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, begitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada 10 September 2025 lalu.

“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, begitu,” imbuhnya.

Baca Juga: Menilik Poin-Poin Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB, dari Kenangan Penjajahan hingga Dukungan ke Palestina

Kuota tambahan untuk para agen travel haji tersebut sesuai dengan pembagian yang dilakukan oleh Kemenag.

“Ada permintaan-permintaan itulah bahkan di luar karena memang agen ini, bergantung kepada Kementerian Agama untuk bisa mendapatkan kuota,” terangnya.

Munculnya Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus kuota haji 2024 bermula ketika pada tahun tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Persoalan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Hari Tani Nasional ke-65: Serikat Petani Indonesia Gelar Aksi Damai di Monas, Desak Reforma Agraria Sejati

Kemudian, Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Dengan aturan tersebut, jemaah bisa langsung berangkat sehingga dananya tidak bisa dikelola oleh pemerintah di mana seharusnya bisa menutup subsidi jemaah haji reguler.

Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun pemeriksaan terhadap beberapa pihak termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan oleh KPK.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB