Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Masih Terus Berulang hingga Jadi KLB, Begini Jawaban Konsisten Kepala BGN
“Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskusi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa, sehingga nanti menjadi sebuah rangkaian yang utuh damai konstruksi perkara ini,” paparnya.
Biro Perjalanan Tak Mendapat Kuota tanpa Setoran Uang
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa agen travel haji tidak mendapatkan kuota jika tidak menyetor sejumlah uang ke Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi penyalahan kewenangan.
“Kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, begitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada 10 September 2025 lalu.
“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, begitu,” imbuhnya.
Kuota tambahan untuk para agen travel haji tersebut sesuai dengan pembagian yang dilakukan oleh Kemenag.
“Ada permintaan-permintaan itulah bahkan di luar karena memang agen ini, bergantung kepada Kementerian Agama untuk bisa mendapatkan kuota,” terangnya.
Munculnya Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus kuota haji 2024 bermula ketika pada tahun tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.
Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kemudian, Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Dengan aturan tersebut, jemaah bisa langsung berangkat sehingga dananya tidak bisa dikelola oleh pemerintah di mana seharusnya bisa menutup subsidi jemaah haji reguler.
Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun pemeriksaan terhadap beberapa pihak termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan oleh KPK.***
Artikel Terkait
Sempat Heboh 6 Pos Polisi di Jogja-Sleman Dilempar Bom Molotov, Motif Pelaku Diduga Ikut-Ikutan Tren di Medsos
Telisik Tuntutan Aksi 'Blokir Semuanya' yang Guncang Prancis, dari Kemelut Pajak hingga Penolakan PM Loyalis Macron
Dunia Berduka atas Kematian Charlie Kirk: Trump Sebut Momen Gelap Bagi Amerika, Kanada hingga Italia Justru Ingatkan Sinyal Bahaya
64 Anak Terjerat Hukum Usai Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak: Konsepnya Bukan Sekadar Menghukum, tapi Membina
IFG Labuan Bajo Marathon 2025 Ditunda, Keselamatan Jadi Prioritas