Redaksi88.com – Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya besar.
Meski Polda Metro Jaya telah menyimpulkan tidak ada unsur pidana, pihak keluarga menilai banyak kejanggalan yang belum terjawab.
Terkini, keluarga Arya Daru bersama kuasa hukumnya mendatangi Komisi XIII DPR RI di Senayan, pada Selasa 30 September 2025.
Audiensi di DPR tersebut dimaksudkan untuk meminta dukungan agar penanganan kasus ini ditarik dari Polda Metro Jaya dan dialihkan ke Bareskrim Polri.
Di lokasi, tampak istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, hadir bersama ayahnya, mertua, serta kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo.
Kedatangan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mencari keadilan atas kematian Arya yang dinilai penuh kejanggalan.
Nicholay menegaskan terdapat banyak fakta lapangan yang tidak bisa diabaikan, termasuk temuan sejumlah barang yang dinilai menimbulkan persepsi keliru mengenai sosok Arya.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan, Syarat Pendidikan Minimal untuk Capres hingga Cakada Tetap SMA Sederajat
“Yang (akan) disampaikan, beberapa hal mengenai kejanggalan-kejanggalan yang ada dan fakta yang kami temukan di lapangan, informasi-informasi yang kami kumpulkan serta beberapa hal lainnya, nanti akan kami sampaikan di RDPU,” ujar Nicholay di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September 2025.
Lantas, apa saja desakan yang diutarakan pihak keluarga dari mendiang Arya Daru yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 7 Juli 2025 lalu? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Desakan Tarik Kasus ke Bareskrim
Dalam kesempatan itu, Nicholay menegaskan keluarga menghendaki agar penanganan kasus ini tidak lagi di Polda Metro Jaya, melainkan langsung ditangani Bareskrim Polri.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru itu menyebut pihaknya sudah berulang kali meminta audiensi, namun selalu ditolak.