Redaksi88.com – Sebagian publik Tanah Air saat ini tengah ramai menyoroti upaya distribusi menu makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini mendapat dukungan tambahan melalui insentif khusus bagi guru penanggung jawab distribusi di sekolah.
Seperti diketahui, program MBG yang digagas pemerintah sejak 2024 menyasar kelompok rentan, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.
Namun, pelaksanaannya di lapangan kerap menghadapi kendala, mulai dari keterlambatan logistik hingga persoalan pencatatan distribusi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif sebesar Rp100 ribu per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program.
Kebijakan ini tidak hanya menambah daftar penerima insentif, tetapi juga dipandang sebagai strategi agar distribusi berjalan lancar di lapangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa kehadiran guru penanggung jawab diharapkan dapat menutup celah yang berpotensi menghambat jalannya program.
“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif,” ujar Nanik kepada awak media di Jakarta, Senin, 29 September 2025.
“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana sederet langkah pemberian insentif kepada pihak pengawal atau yang disebut juga sebagai kader MBG di berbagai sektor, mulai dari sekolah hingga di lingkungan pelayanan masyarakat. Berikut ulasan selengkapnya.
Penunjukan Guru Penanggung Jawab
Dalam SE terbaru, sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab distribusi.
Baca Juga: Viral Aksi Arogan Rombongan Pemotor Tetiba Hentikan Bus di Tikungan Ciwidey, Polisi Turun Tangan
Prioritas diberikan kepada guru bantu dan honorer, dengan sistem rotasi harian agar beban tanggung jawab merata.