Redaksi88.com – Tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah di tengah masyarakat.
Kendati demikian, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 2 Oktober 2025.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan, langkah ini bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani utang iuran lama.
Baca Juga: Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK, Begini Respons Singkat Puan
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” ujar Imin.
Menurutnya, penghapusan tunggakan iuran tersebut menjadi salah satu agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kelompok masyarakat rentan yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” kata Ketua Umum PKB itu.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Dinkes Bengkulu Utara: 40 Saksi Diperiksa Jaksa, Nama Kadis Ikut Terseret
Harapan untuk Jutaan Peserta
Imin menambahkan, apabila kebijakan ini terealisasi, jutaan peserta BPJS Kesehatan akan dapat kembali memulai iuran baru tanpa terbebani utang sebelumnya.
Pemerintah berencana melunasi tunggakan tersebut sehingga kepesertaan bisa kembali aktif.
“Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ungkapnya penuh optimisme.
Cak Imin menekankan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat terbebas dari kewajiban.