Redaksi88.com – Kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa Universitas Udayana (UNUD), Timothy Anugerah Saputra (22), tengah menjadi perhatian publik.
Setelah percakapan bernada ejekan terkait kematian Timothy beredar luas di media sosial, tiga mahasiswa Fakultas Kedokteran yang tengah menjalani masa koas di RSUP Prof. IGNG Ngoerah Denpasar resmi dikeluarkan dari program pendidikan di rumah sakit tersebut.
Pelaksana tugas Direktur Utama RSUP Prof. IGNG Ngoerah, I Wayan Sudana, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk pembelajaran agar semua pihak lebih berhati-hati dalam bersikap.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dalam bersikap, terutama di ruang digital yang bisa memunculkan dampak sosial luas,” kata Sudana melalui keterangan resminya di Denpasar, Bali, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Prabowo Kritik Aparat Penegak Hukum: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Tindakan cepat yang diambil manajemen RS Ngoerah ini dinilai sebagai wujud tanggung jawab moral sekaligus penegasan komitmen institusi dalam menjaga etika di lingkungan pendidikan kedokteran.
Terlebih, keputusan tersebut menambah daftar panjang kasus dugaan perundungan di dunia kampus yang berujung pada peristiwa tragis.
RS Ngoerah Ambil Langkah Tegas
Manajemen RSUP Prof. IGNG Ngoerah menegaskan tidak akan menoleransi perilaku yang berpotensi mencoreng nama baik institusi.
Tiga mahasiswa kedokteran yang terlibat dalam komentar tidak pantas terkait kematian Timothy telah dikembalikan ke Universitas Udayana untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
“Terkait adanya peserta didik atau co-ass yang diduga terlibat dalam komentar tidak pantas di media sosial sehingga menimbulkan citra buruk terhadap RS Ngoerah dan Universitas Udayana, kami mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan peserta didik tersebut ke universitas,” ujar Sudana.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingin Akhiri Ketimpangan, Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Tak Hanya Jawa Sentris
Ia menambahkan, para dokter koas dari UNUD tersebut bukan merupakan pegawai RS Ngoerah, sehingga tidak berhak membawa nama baik rumah sakit dalam kapasitas apa pun.
Sudana juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila terbukti ada pelanggaran etika atau tindakan perundungan.
“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran etika atau perundungan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.