nasional

Ekspor Udang ke AS Kembali Dibuka, KKP Siapkan Skema Sertifikasi Bebas Cesium-137

Senin, 3 November 2025 | 13:20 WIB
Foto ilustrasi - Ekspor udang ke AS segera pulih dengan syarat khusus. (Freepik.com/Jcomp)

Redaksi88.com – Nasib giat ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat kembali menemukan titik terang setelah sebelumnya sempat terhenti akibat penemuan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa kegiatan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) kini dapat dilanjutkan. 

Namun, setiap produk yang dikirim wajib dilengkapi dengan sertifikat bebas Cs-137 sebagai syarat utama.

Ekspor udang bersertifikasi AS sendiri telah dimulai pada 31 Oktober 2025 melalui terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Penegasan Projo Bukan Singkatan dari Pro-Jokowi dan Rencana Ganti Logo, Budi Arie Ungkap Nasib Hubungannya dengan Jokowi

Persiapan Skema Sertifikasi untuk Ekspor yang Aman 

Demi memastikan keamanan produk udang yang akan dikirim ke luar negeri, KKP melalui Badan Mutu telah menyiapkan skema serta tata laksana sertifikasi bebas Cs-137.

Sertifikasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan regulasi Import Alert #99-52.

“Hal ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tentunya mendorong kegiatan ekspor udang yang sehat, bermutu serta aman dikonsumsi untuk keberterimaan di negara tujuan,” ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini, dikutip dari keterangan resminya pada Senin, 3 November 2025.

Baca Juga: Didapuk Kembali Jadi Ketua Umum Projo, Budi Arie Ungkap soal Alihkan Dukungan dari Jokowi ke Prabowo

KKP Ditunjuk Sebagai Lembaga Sertifikasi

Atas penunjukan dari FDA AS, KKP menjadi lembaga yang berwenang atau Certifying Entity (CE) dalam penerbitan sertifikat bebas Cs-137.

Proses sertifikasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Udang yang akan diekspor akan melalui proses scanning dan testing di sejumlah titik kritis produksi, yaitu di wilayah Jawa dan Lampung.

Langkah ini menjadi bentuk jaminan mutu dan keamanan sistem ekspor hasil perikanan Indonesia.

“31 Oktober 2025 adalah tanggal entry into effect aturan Import Alert 99-52 di AS dan juga merupakan ekspor perdana udang Indonesia bebas Cs-137, kita ingin tunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem jaminan mutu level internasional,” imbuh Ishartini.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB