nasional

Bahlil Lahadalia Kembali Atur Pembelian LPG 3 Kg untuk UMKM dengan Syarat Izin Usaha

Senin, 10 Februari 2025 | 20:31 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. (instagram.com/bangbanghiban)

REDAKSI88.com, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat membeli gas elpiji bersubsidi 3 kg.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kepemilikan NIB menjadi syarat utama bagi UMKM yang ingin memperoleh subsidi LPG 3 kg. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran.

"Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki," ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat 7 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengetahui jenis usaha UMKM serta jumlah kebutuhan LPG mereka setiap bulannya. Dengan demikian, distribusi subsidi akan lebih terorganisir dan terpantau.

Baca Juga: Kang Gobang 'Preman Pensiun' Meninggal Diduga Karena Angin Duduk, Kenali Gejalanya

"Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi," jelasnya.

Perbedaan Perlakuan bagi UMKM dan Rumah Tangga

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan rumah tangga dalam memperoleh LPG 3 kg. Perbedaan ini disebabkan oleh peran ekonomi yang dimiliki oleh pelaku usaha.

"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," tegas Bahlil saat mengunjungi pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau.

Ia juga menambahkan bahwa usaha kecil yang bergantung pada LPG untuk memasak, seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan pedagang gorengan, memerlukan perhatian khusus agar tetap bisa beroperasi dengan baik.

Baca Juga: Harga Asli Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp42.750 per Tabung, Siapa yang Menanggung Selisihnya?

"Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," tambahnya.

Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk beroperasi secara legal. Pemerintah menerbitkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk memperoleh NIB, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya secara daring melalui laman resmi www.oss.go.id. Dengan memiliki NIB, UMKM akan memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan subsidi pemerintah.

Baca Juga: Setelah Dipecat, Wenny Bongkar Dugaan Korupsi di PT Timah, Sindiran Tajam ke Petinggi BUMN dan KPK

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB