Pilih menu "Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru"
Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
Centang "Pernyataan Mandiri"
Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan
Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya dapat membeli LPG 3 kg secara legal, tetapi juga mendapatkan berbagai fasilitas lain dari pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha kecil di Indonesia.***
Artikel Terkait
Finalisasi PPDS untuk SNBP 2025 Diundur 4 Kali, Sekolah Lalai Input Data, Siswa Dirugikan
Warisan Rp1,3 Triliun Barbie Hsu, DJ Koo Serahkan Bagian untuk Ibu Mertua dan Berjanji Lindungi Harta Anak Sambungnya
Polri dan Kemenhan Tak Tersentuh Pemangkasan, Arah Baru Efisiensi Anggaran Prabowo
Setelah Dipecat, Wenny Bongkar Dugaan Korupsi di PT Timah, Sindiran Tajam ke Petinggi BUMN dan KPK
Harga Asli Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp42.750 per Tabung, Siapa yang Menanggung Selisihnya?
Kang Gobang 'Preman Pensiun' Meninggal Diduga Karena Angin Duduk, Kenali Gejalanya