Bahlil Lahadalia Kembali Atur Pembelian LPG 3 Kg untuk UMKM dengan Syarat Izin Usaha

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 10 Februari 2025 | 20:31 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.  (instagram.com/bangbanghiban)
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. (instagram.com/bangbanghiban)

Pilih menu "Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru"

Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG

Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan

Centang "Pernyataan Mandiri"

Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya dapat membeli LPG 3 kg secara legal, tetapi juga mendapatkan berbagai fasilitas lain dari pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha kecil di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X