Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM
Sebelum mendaftarkan NIB, pemilik usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Alamat email dan nomor telepon aktif.
Setelah dokumen tersedia, proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Polri dan Kemenhan Tak Tersentuh Pemangkasan, Arah Baru Efisiensi Anggaran Prabowo
Cara Mendaftar NIB untuk UMKM
1. Daftar Akun OSS
Buka laman OSS
Klik "Daftar"
Pilih skala usaha "UMK", lalu klik "Lanjut"
Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu isi nomor HP/email untuk verifikasi
Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
Buat kata sandi, klik "Lanjut"
Lengkapi data profil sesuai informasi di Dukcapil
Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"
2. Daftar Izin Usaha UMKM
Buka laman OSS dan masuk menggunakan akun yang sudah dibuat
Artikel Terkait
Finalisasi PPDS untuk SNBP 2025 Diundur 4 Kali, Sekolah Lalai Input Data, Siswa Dirugikan
Warisan Rp1,3 Triliun Barbie Hsu, DJ Koo Serahkan Bagian untuk Ibu Mertua dan Berjanji Lindungi Harta Anak Sambungnya
Polri dan Kemenhan Tak Tersentuh Pemangkasan, Arah Baru Efisiensi Anggaran Prabowo
Setelah Dipecat, Wenny Bongkar Dugaan Korupsi di PT Timah, Sindiran Tajam ke Petinggi BUMN dan KPK
Harga Asli Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp42.750 per Tabung, Siapa yang Menanggung Selisihnya?
Kang Gobang 'Preman Pensiun' Meninggal Diduga Karena Angin Duduk, Kenali Gejalanya