Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM
Sebelum mendaftarkan NIB, pemilik usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Alamat email dan nomor telepon aktif.
Setelah dokumen tersedia, proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Polri dan Kemenhan Tak Tersentuh Pemangkasan, Arah Baru Efisiensi Anggaran Prabowo
Cara Mendaftar NIB untuk UMKM
1. Daftar Akun OSS
Buka laman OSS
Klik "Daftar"
Pilih skala usaha "UMK", lalu klik "Lanjut"
Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu isi nomor HP/email untuk verifikasi
Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
Buat kata sandi, klik "Lanjut"
Lengkapi data profil sesuai informasi di Dukcapil
Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"
2. Daftar Izin Usaha UMKM
Buka laman OSS dan masuk menggunakan akun yang sudah dibuat