Pilih menu "Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru"
Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
Centang "Pernyataan Mandiri"
Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan
Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya dapat membeli LPG 3 kg secara legal, tetapi juga mendapatkan berbagai fasilitas lain dari pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha kecil di Indonesia.***