Update Skandal Mario Dandy Satrio: Berupaya Meringankan Dakwaan dalam Kasus Pencabulan Anak

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 12 Maret 2025 | 13:00 WIB
Potret terdakwa kasus pencabulan anak berinisial AG (15), Dandy Satrio.  (X.com/@Naz_lira)
Potret terdakwa kasus pencabulan anak berinisial AG (15), Dandy Satrio. (X.com/@Naz_lira)

Redaksi88.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak berinisial AG (15), Rabu, 12 Maret 2025.

Selain terseret kasus ini, Dandy juga telah menjadi terpidana dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Oknum Polisi yang Melarikan Diri Munculkan Fakta Mengejutkan tentang Pernikahan Orang Tuanya

Pada persidangan kali ini, agenda yang dibahas berfokus pada keterangan saksi terkait dugaan pencabulan terhadap AG.

Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, memastikan bahwa sidang kasus pencabulan yang menjerat anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, tetap berjalan sesuai jadwal.

"Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB," ujar Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga: KAI Paparkan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025 dalam Forum Jaringan Pemred Promedia

Bagi yang belum tahu, Dandy menghadirkan saksi a de charge, yakni saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepadanya. 

Saksi yang juga disebut sebagai saksi yang meringankan itu dihadirkan pihak Dandy usai sebelumnya JPU mendakwanya dengan tiga pasal. 

Tiga pasal itu, yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Baca Juga: Ironi Skandal Korupsi Pertamina, Para Tersangka ‘Diskusi’ di Grup WhatsApp ‘Orang orang Senang'

AG diketahui merupakan mantan kekasih Dandy, kasus ini mulai diperkarakan oleh pihak korban, pada tahun 2023 lalu. 

Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Dandy sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada 3 Juli 2023.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X